Utang Pinjol: bayar atau tidak? Ini kata Menko Polhukam dan OJK

Ilustrasi: Uang ratusan ribu. Sumber: Ekoanug/Pixabay

Dalam pidatonya di acara virtual "OJK Virtual Innovation Day 2021", Senin (11/10/2021), Presdien mengatakan, "Tetapi pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya."

Empat hari setelah pidato itu, Presiden Jokowi memberikan arahan yang jauh lebih jelas terkait pinjol kepada sejumlah Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia.

Usai pertemuan itu Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, mengatakan, "Kapolri akan ambil langkah tegas di lapangan, penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap tindak pidana pinjaman. Karena terdampak adalah masyarakat kecil."


Dari sejumlah penggererebekan di beberapa kota, polisi telah menetapkan beberapa tersangka, yang kebanyakan merupakan pegawai dari perusahaan pinjpl.

Pertanyaan yang muncul kemudian, setelah sejumlah tindakan hukum mulai dilakukan oleh aparat negara terhadap pinjol ilegal, adalah utang yang belum lunas dui pinjol ilegal itu perlu dilunasi?

Menko Polhukam Mahfud Md punya seruan yang tegas mengenai hal itu.

"Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," kata Mahfud, dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

Seruan itu bukan tanpa alasan. Menurut Mahfud, pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata. Dari sisi hukum pidana, masih menruut Mahfud, ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal.

Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing memberikan anjuran yang sama seperti yang disampaikan Mahfud MD.

“Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar,” kata Tongam dalam program "Berita Utama" Kompas TV, Rabu (20/10/2021) petang.